měi guó zuì gāo fǎ yuàn美国最高法院shěn lǐ审理sī kē思科àn案
Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini menggelar sidang atas kasus hak asasi manusia yang berkaitan dengan perusahaan Cisco.
Beberapa praktisi Falun Gong mengatakan bahwa Cisco sebelumnya membantu pemerintah Tiongkok membangun sistem pengawasan yang digunakan untuk menemukan para praktisi Falun Gong agar mereka bisa ditangkap, ditahan, dan disakiti.
Cisco membantah tuduhan ini, dengan mengatakan bahwa perusahaan hanya menjual peralatan jaringan biasa dan tidak secara khusus membantu pemerintah menganiaya siapa pun.
Kasus ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun: para penggugat mengajukan gugatan pada tahun 2011, lalu sempat ditolak oleh pengadilan, tetapi pengadilan banding pada tahun 2023 kembali mengizinkan kasus ini berlanjut.
Sekarang, Mahkamah Agung harus memutuskan apakah perusahaan Amerika juga harus bertanggung jawab secara hukum jika teknologi yang mereka sediakan digunakan oleh pemerintah asing untuk melakukan hal-hal buruk.
Banyak orang mengikuti kasus ini karena dapat memengaruhi gugatan hak asasi manusia serupa di masa depan.
Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan putusan pada musim panas tahun ini.