hù zhào护照zhī wài之外:yìn dù印度gōng mín公民shēn fèn身份de的fǎ lǜ法律mó hú模糊xìng性
Pada tahun 2026, Kementerian Luar Negeri India mengatakan, “Paspor tidak dapat membuktikan kewarganegaraan.”
Banyak orang India merasa hal ini sulit dipahami.
Sebenarnya, paspor terutama adalah dokumen perjalanan; paspor hanya menunjukkan seseorang berasal dari negara mana.
Kewarganegaraan ditentukan oleh hukum, dan itu memberi seseorang hak untuk memilih, menduduki jabatan publik, dan hidup bebas di dalam negeri.
Undang-undang India tahun 1955 menyatakan bahwa orang yang lahir di India setelah tahun 1950 umumnya adalah warga negara.
Setelah tahun 1987, setidaknya salah satu orang tua anak harus warga negara India; setelah tahun 2003, aturannya menjadi lebih ketat.
Sekarang, akta kelahiran sering menjadi dokumen penting untuk mengonfirmasi identitas, tetapi banyak orang tidak memilikinya.
Muslim berbahasa Bengali terutama mudah dicurigai sebagai “orang asing”, dan beberapa dokumen pemerintah mereka juga tidak diterima oleh pengadilan.
Pemeriksaan daftar pemilih juga membuat beberapa orang kehilangan kesempatan untuk memilih.
Jadi, bukan hanya paspor; dokumen lain pun belum tentu dapat membuktikan identitas.
Bagi banyak orang India, apakah mereka dapat mempertahankan hak kewarganegaraan kadang bergantung pada bagaimana pemerintah memeriksa dan menerima dokumen mereka.