yà zhōu亚洲líng gōng jīng jì零工经济gōng rén工人huò dé获得gèng更duō多fǎ lǜ法律bǎo hù保护
Di Singapura dan Malaysia, pemerintah mulai membuat undang-undang baru untuk pekerja ekonomi gig.
Para pekerja ini termasuk pengantar makanan, pengemudi ojek online, dan pekerja lepas.
Sebelumnya, mereka tidak memiliki status karyawan resmi dan tidak mendapatkan perlindungan dasar seperti upah minimum, asuransi kesehatan, dan kompensasi kecelakaan kerja.
Sekarang, undang-undang baru di Singapura dan Malaysia mengharuskan perusahaan platform dan pekerja bersama-sama membayar asuransi sosial, dan pekerja juga bisa mendapatkan kompensasi medis dan kecelakaan kerja.
Isi kontrak harus ditulis dengan jelas, pekerja dapat bekerja di beberapa platform, dan mereka juga bisa bergabung dengan serikat pekerja.
Perusahaan platform juga harus menjamin keselamatan kerja pekerja.
Undang-undang baru ini memberikan lebih banyak perlindungan bagi pekerja gig.
Meskipun masih ada beberapa masalah yang belum sepenuhnya terselesaikan, perubahan ini membuat negara-negara Asia lain mulai memperhatikan bagaimana melindungi pekerja gig.