Meskipun beberapa negara tidak memiliki hukum tentang pernikahan sesama jenis, negara-negara tersebut tetap harus mengakui pernikahan sesama jenis dari negara lain.
Pengadilan mengatakan bahwa tidak mengakui pernikahan sesama jenis membuat kehidupan orang menjadi sangat sulit, misalnya dalam pekerjaan, kehidupan, dan keluarga.
Keputusan ini diambil karena dua orang Polandia yang menikah di Jerman kembali ke Polandia dan ingin Polandia mengakui pernikahan mereka, tetapi ditolak, sehingga mereka mencari bantuan ke Pengadilan Eropa.