Menurut peraturan, petugas agama hanya boleh berkhotbah atau mengajar di internet melalui situs web dan aplikasi agama resmi yang telah mendapatkan izin.
tā men他们bù néng不能zài在zhí bō直播、duǎn shì pín短视频huò或wēi xìn微信qún群lǐ里suí biàn随便chuán jiào传教。
Mereka tidak boleh menyebarkan ajaran secara sembarangan di siaran langsung, video pendek, atau grup WeChat.
Dokumen ini juga secara jelas melarang beberapa perilaku, seperti: memanfaatkan topik agama untuk membuat sensasi di internet, mencari keuntungan dari agama, menyebarkan ide ekstrem, menyebarkan kegiatan takhayul, atau mengajak anak di bawah umur untuk ikut kegiatan agama.
Tujuan aturan baru ini adalah agar petugas agama mematuhi hukum dan peraturan di internet, menjaga lingkungan internet yang sehat, dan membuat masyarakat lebih harmonis.